Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan
informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari
Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan
ekonominya.Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam
(SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan
informasi.Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang
peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang.Gelombang pertama adalah gelombang
ekonomi pertanian.Kedua, gelombang ekonomi industri.Ketiga adalah gelombang
ekonomi informasi.Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang merupakan
gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi
pada ide dan gagasan kreatif.

Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang
sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan
model-model ekonomi.Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan
ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat
ekonomi tetap tumbuh.Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan
sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai.Romer juga
berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai
akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan
nilai ekonomi.
Howkins (2001) dalam bukunya The Creative Economy menemukan kehadiran
gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta
Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh
melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat.
Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak
cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.(Dos Santos, 2007).
Konsep Ekonomi Kreatif ini semakin mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata
dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Di Indonesia, gaung Ekonomi Kreatif mulai terdengar saat
pemerintah mencari cara untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam
menghadapi pasar global. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang bekerja
sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian membentuk tim Indonesia
Design Power 2006 2010 yang bertujuan untuk menempatkan produk Indonesia
menjadi produk yang dapat diterima di pasar internasional namun tetap memiliki
karakter nasional. Setelah menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif
terhadap negara maka pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif
dan meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif.

Dalam upaya merangsang pertumbuhan dan mempromosikan industri kreatif, pemerintah
mengadakan program-program berskala besar seperti :
- Peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia pada ajang Trade Expo Indonesia
- Pencanangan Tahun Indonesia Kreatif tahun 2009
- Pekan Produk Kreatif 2009
- Pameran Ekonomi Kreatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar